Pelaku Promosi Judi Online di Bandung Ditangkap Polisi 

iNews TV
Polresta Bandung menangkap lima orang yang mempromosikan laman judi online atau daring melalui media sosial. (Foto: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung menangkap lima orang yang mempromosikan laman judi online atau daring melalui media sosial. Salah satu pelaku adalah seorang perempuan berinisial AN. 

Ia mempromosikan laman judi daring di akun Instagram miliknya yang memiliki sekitar 48.000 pengikut. Diketahui, para pelaku mendapatkan keuntungan hingga Raup Keuntungan Rp3 M. 

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp58 Miliar Hasil Rampasan TPPU Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bantul, Lima Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Nama Budi Arie Disebut di Sidang Judol Kominfo, Ini Faktanya

57 tahun lalu

517.000 Rekening Bansos Dipakai Judi Online

57 tahun lalu

571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Pemerintah Siap Cabut Bantuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal