"Jadi memang dia hanya rencananya targetnya masyarakat di kampungnya mungkin ya. Dia nanti kan ini baru, mungkin belum mencapai tujuannya. Targetnya kan mungkin dia sampai Rp1 miliar atau Rp2 miliar," tuturnya.
Hingga kini belum ditemukan korban dari modus tipu-tipu penggandaan uang Mahfud. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor.
Saat ini Mahfud sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai Rp650 juta di dalam peti berukuran besar, printer hingga tinta untuk mencetak uang palsu tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 Juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.