Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pungli di JICT

Raka Dwi Novianto
Polisi menangkap preman yang terlibat pungli terhadap para sopir truk di JICT Tanjung Priok (Foto: Yohannes).

JAKARTA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menetapkan satu tersangka baru kasus pemungutan liar (pungli) di PT Jakarta International Container Terminal (JICT). Penetapan tersangka merupakan pengembangan kasus sebelumnya dilakukan, Jumat (11/6/2021) malam.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok , AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikan, tersangka berinisial AZA ini merupakan pengawas dari outsourching PT. MTI. Tersangka, kata dia bertugas untuk mengatur plotingan jumlah yang dibutuhkan oleh PT. JICT dengan operator di bawah pengawasannya sejumlah 38 orang.

"Jumat, 11 Juni 2021 pukul 20.00 WIB, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan pengembangan kasus pungli di PT. JICT dengan menetapkan satu tersangka baru, yaitu atasan para pelaku (pengawas/supervisor outsourcing PT. Multitally Indonesia)," ujar Putu di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Viral Pungli di Kota Tua, Pramono Ancam Copot Petugas Pemprov yang Terlibat

Megapolitan
21 hari lalu

Perjalanan KRL ke Bekasi dan Tanjung Priok Terganggu imbas Banjir di Jakarta

Nasional
26 hari lalu

KKP Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Ikan Salem, Rugikan Negara Rp4,48 Miliar

Megapolitan
28 hari lalu

Dikawal Polisi, Ratusan Motor Masuk Tol Tarumajaya Imbas Banjir Akses Menuju Tanjung Priok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal