Polisi Tetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung Tersangka, Ini Pasal yang Dilanggar

Puteranegara
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditangkap polisi di Bandarlampung (Yuswantoro/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebabkan kegaduhan karena diduga melanggar beberapa aturan. 

"Memang untuk penangkapan KM (Khilafatul Muslimin), ya kemudian untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama A (Abdul Qadir)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen PolDedi Prasetyo, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Dalam hal ini, kata Dedi, penyidik nantinya akan mengarah ke penerapan pasal di dalam Undang-Undang (UU) Ormas, UU ITE, hingga pasal penyebaran hoaks yang menyebabkan kegaduhan. 

"Dir Krimsus menyampaikan ada beberapa pasal yang dipersangkaakan baik UU ormas, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan itu semua akan didalami penyidik," ucap Dedi.

Menurut Dedi, polisi juga mendalami beberapa orang lainnya menyusul dengan penangkapan Abdul Qadir Baraja tersebut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Jaringan Lampung di Jaksel, Terkenal Sadis

14 hari lalu

Saksi Ahli ITE Sebut Vonis Nikita Mirzani Keliru: Screenshot Bisa Dimanipulasi!

24 hari lalu

Jokowi Akhiri Blusukan di Lampung: Saya Masih Orang Kampung

25 hari lalu

Blusukan di Lampung, Jokowi Dianugerahi Gelar Baginda Pemuka Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal