JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan MY (34), pengirim ancaman bom ke SDN 15 Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti.
"Udah tersangka. Ada dua alat bukti," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohammad Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Meski telah menetapkan MY sebagai tersangka, penyidik masih terus mendalami motif di balik aksi ancaman bom yang sempat mengganggu aktivitas sekolah tersebut.
Dia mengatakan, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan bersama psikolog forensik.
"Sekarang lagi sama psikolog forensik," tuturnya.
Pemeriksaan itu dilakukan di tengah upaya penyidik mengungkap motif pelaku. Sebelumnya, MY mengaku melakukan ancaman tersebut karena iseng. Namun polisi masih menelusuri kemungkinan faktor lain yang melatarbelakangi tindakannya.
Terkait informasi yang menyebut pelaku terlilit pinjaman online (pinjol), Iskandarsyah membenarkan adanya pengakuan tersebut.