Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

Irfan Ma'ruf
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka berinisial ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023. Tersangka dikabarkan menjabat Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.

"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10/2023).

Hengki menyebut gelar perkara bakal dilanjut besok sehingga kemungkinan tersangka kasus ini bertambah. Sejauh ini sebanyak 28 saksi telah diperiksa termasuk 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli serta 8 orang korban yang merupakan finalis Miss Universe Indonesia 2023.

"Iya besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi," jelasnya. 

Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain antara lain di antaranya Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA). Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A), Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK). 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Marak Aksi Begal, Advokat Erles Rareral: Tembak di Tempat Para Begal Sadis

Megapolitan
3 jam lalu

Heboh Begal Bermodus Pocong Resahkan Warga, Polda Metro Janji Sikat Pelaku

Megapolitan
6 jam lalu

TNI Turun Tangan Buru Begal, Batalyon Tempur Dikerahkan Bantu Polisi

Nasional
7 jam lalu

Polda Metro Jaya Limpahkan lagi Berkas Perkara Roy Suryo cs ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal