Polisi Temukan 6 Fakta Baru Kasus Mutilasi di Apartemen Kalibata

Antara
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi mendapati enam fakta baru dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Temuan ini berdasarkan hasil rekonstruksi di empat TKP pada Jumat (19/9/2020).

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ada 37 adegan dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di empat TKP. Mulai dari lokasi pembunuhan sampai tempat yang rencananya dipakai untuk menguburkan korban.

"Kami mendapati enam fakta baru dalam rekonstruksi ini," kata AKBP Calvijn usai rekonstruksi di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2020).

1. Awalnya Hanya Ingin Memeras Korban

Kedua tersangka awalnya merencanakan pemerasan terhadap korban, RHW. Mereka memancing korban dengan aplikasi kencan Tinder dengan iming-iming berhubungan intim dengan tersangka LAS.

Lalu tersangka DAF akan datang, mengaku sebagai suami LAS, lalu memeras korban. Bila tidak terlaksana, keduanya sepakat akan mengeksekusi korban.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 jam lalu

Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris, Polisi Periksa 5 Saksi dan Terima Bukti Baru

4 jam lalu

Polisi Periksa 5 Saksi terkait Laporan MIO soal Dugaan Hotman Paris Hina Wartawan

4 jam lalu

Tiktoker Mondy Tatto jadi Tersangka Pembunuhan Pria di Bekasi, Begini Kronologinya

6 jam lalu

Heboh Ban Motor Botak Bisa Kena Tilang Rp250.000, Benarkah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal