Polisi Tangkap Sopir Truk Pengangkut 6 Karung Ganja yang Akan Diedarkan di Jakarta

Dimas Choirul
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk SO (45), sopir truk pengangkut enam karung ganja seberat 209 kg di Serang, Banten. (Foto: MPI/Dimas Choirul)

Kini polisi tengah memburu SL yang memerintahkan SO untuk mengantarkan ganja-ganja tersebut.

"Tim kami masih di lapangan kami masih bekerja di lapangan utk mengungkap lagi," tuturnya.

Sebelumnya, SO ditangkap di Jalan Raya Bojo Negara RT002/02, Terate, Kramat Watu, Serang, Banten pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. SO saat itu tengah berhenti di sebuah outlet untuk mengisi e-toll.

Tim kemudian menggeledah boks mobil truk fuso warna oranye yang dikendarai SO. Saat digeledah, polisi menemukan ganja kering siap edar sebanyak 6 karung berisi 200 bata dibungkus lakban warna coklat dengan berat brutto 209 kilogram.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda Rp10 miliar. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka

2 hari lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

8 hari lalu

Daya Tampung TPST Bantargebang Menurun, Tumpukan Sampah Menggunung di Sejumlah Titik Jakarta

9 hari lalu

Kepala BPS Ungkap Sensus Ekonomi 2026 di Jakarta Tembus 45,17%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal