Polisi Tangkap Preman Tukang Palak di Mal Cipinang Indah, Satu Pelaku Masih Buron

iNews.id
Ilustrasi tersangka kriminal ditangkap polisi. (Foto: Pixabay)

Setelah mendapatkan ponsel hasil pemerasan itu, para pelaku menjualnya melalui marketplace. “Pelaku tawarkan HP untuk dijual. (HP) rata-rata ke-unclok (sudah terbuka), caranya dengan mengancam korban untuk membuka HP mereka biar pelaku tau polanya,” tuturnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 368 dan 378 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan empat tahun.

Sebelumnya, sempat viral video di media sosial tiga orang remaja berlari meminta pertolongan di depan Mal Cipinang Indah Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu, 6 Mei 2023. Mereka diduga menjadi korban aksi premanisme berupa pemalakan.

Rekaman video CCTV yang viral dimaksud tersebut ditayangkan oleh akun Instagram @fakta.jakarta. Peristiwa itu berujung pada perampasan enam ponsel dan penyanderaan dua remaja SMP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Buronan Penyelundup Narkoba dari Malaysia ke Riau

57 tahun lalu

Buron Bandar Narkoba Jaringan The Doctor Diduga Operasi Plastik

57 tahun lalu

1 Pelaku Penjambretan WNA di Bundaran HI Masih Buron, Diduga Bawa Senpi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal