Setelah mendapatkan ponsel hasil pemerasan itu, para pelaku menjualnya melalui marketplace. “Pelaku tawarkan HP untuk dijual. (HP) rata-rata ke-unclok (sudah terbuka), caranya dengan mengancam korban untuk membuka HP mereka biar pelaku tau polanya,” tuturnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 368 dan 378 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan empat tahun.
Sebelumnya, sempat viral video di media sosial tiga orang remaja berlari meminta pertolongan di depan Mal Cipinang Indah Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu, 6 Mei 2023. Mereka diduga menjadi korban aksi premanisme berupa pemalakan.
Rekaman video CCTV yang viral dimaksud tersebut ditayangkan oleh akun Instagram @fakta.jakarta. Peristiwa itu berujung pada perampasan enam ponsel dan penyanderaan dua remaja SMP.