Polisi Tangkap Peracik Tembakau Sintetis di Bogor, Begini Modusnya

Putra Ramadhani
Polisi menyita barang bukti tembakau sintetis, (Foto dok polisi).

"RS mengaku dirinya di suruh untuk meracik atau mencampurkan bahan bibit tembakau sintetis yang mana setalahnya dijual dan ditempelkan," jelasnya.

Dalam kasus ini, RS mengaku sudah tiga kali beraksi dan mendapatkan upah sebesar Rp3 juta. Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Permenkes RI No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Hujan Deras Guyur Jakarta, Jalan DI Panjaitan Jaktim Tergenang 50 Cm

Nasional
4 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Megapolitan
5 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Nasional
8 hari lalu

Muhammadiyah Tak Sepakat Polri di Bawah Kementerian: Bisa Muncul Problem Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal