Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Pelabuhan Muara Baru, Ternyata Residivis

Puteranegara Batubara
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

“Kami sangat bersyukur atas kembalinya motor kami sehingga bisa dipakai untuk sekolah dan dipakai bapak untuk menarik penumpang menjadi ojek online," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Miris! Bocah Jadi Eksekutor Pencurian Motor di Jaksel, 6 Kali Beraksi

57 tahun lalu

Casis Polri Ditangkap di Bengkulu, Komplotan Pencurian Motor Lintas Kabupaten

57 tahun lalu

Heboh Emak-Emak Disebut Nyopet di Bus Transjakarta, Begini Faktanya

57 tahun lalu

Emas 500 Gram Raib dalam Perampokan Sadis di Menteng, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal