Polisi Tangkap Penculik Bayi 10 Bulan di Jakarta Utara

Sindonews
Okto Rizki Alpino
Ilustrasi bayi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap pelaku penculikan bayi berusia 10 bulan yang terjadi di Kampung Bulak, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dua pelaku berinisial RF dan TA ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Iptu Fadholi menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan dari ibu bayi tersebut pada 29 Januari 2020 kemarin. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap dua pelaku tanggal 30 Januari 2020.

"Saat diperiksa kedua pelaku menjual bayi tersebut kepada warga Kampung Makassar, Jakarta Timur berinisial AJS dengan harga Rp2 juta," katanya, Sabtu (1/2/2020).

AJS pun kini diburu polisi. Fadholi mengatakan akan terus menelusuri kasus ini karena diduga terkait sindikat penjualan anak.

Pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI No 35/2014, tentang perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur," kata Fadholi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

ASN Pemkot Jaktim WFH, Kecuali Pegawai di Kecamatan dan Kelurahan

Megapolitan
7 hari lalu

Viral 2 Mobil Saling Kejar dan Senggolan bak Film Action, Polisi Turun Tangan

Megapolitan
9 hari lalu

Usai Lebaran 2026, Segini Jumlah Pendatang Baru di Jakarta Timur

Megapolitan
12 hari lalu

29 Kendaraan Ditindak gegara Parkir Liar di Jaktim, Diderek hingga Pentil Ban Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal