Polisi Tangkap Pemilik Daycare di Depok Pelaku Penganiayaan Balita

Irfan Ma'ruf
Pemilik daycare di Depok, wanita berinisial MI, ditangkap. Dia diduga menganiaya balita yang dititipkan di daycare miliknya. (Foto: Ilustrasi/Antara)

"Saya belum menemukan rekomendasi dari Dinas Pendidikan terkait dengan itu, tetapi akan saya cek kembali karena yang terdata di kami, rekomendasi yang diberikan untuk diterbitkan izin PAUD atau izin satuan pendidikan ada sebagaimana yang tertera di belakang itu," ucapnya.

Meskipun demikian, Sutarno enggan menyebut Daycare tersebut tidak berizin atau ilegal. Ia memastikan bahwa dokumen perizinan sebagai PAUD ada.

"Saya belum bisa menyampaikan seperti itu. Data yang ada di kami seperti itu. Ada, untuk perizinannya ada, perizinan dengan nama Wensen School itu ada," katanya.

Sebagaimana diberitakan, insiden anak usia bawah lima tahun atau balita berinisial K dianiaya di Depok viral. Peristiwa itu diduga terjadi di daycare Wensen School, Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Depok pada 10 Juni 2024 lalu. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Wanita Diduga Dikunci OTK dari Luar di Daycare Ciputat, Damkar Evakuasi

9 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

9 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

14 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal