Polisi Tangkap Dua Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur

Carlos Roy Fajarta
PPolres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap prostitusi anak di bawah umur. (Foto ilustrasi:iNews).

JAKARTA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (5/9/2021) malam. Dua orang mucikari inisial RF dan ZSS ditangkap polisi.

Dalam rekaman video amatir terlihat saat anggota kepolisian berpura-pura mengetuk kamar hotel yang di dalamnya ada anak perempuan di bawah umur bersama seorang pria hidung belang.

Kepala Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona menyebutkan anak perempuan di bawah umur dalam video tersebut merupakan korban prostitusi.

"Benar, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi," kata Wan Deni Ramona, Senin (6/9/2021) malam.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Keji! Detik-Detik Syauqi Racuni Ibu dan Kakak-Adiknya hingga Tewas di Warakas

Megapolitan
3 hari lalu

Motif Anak Kedua Racuni 3 Orang Sekeluarga hingga Tewas di Jakut: Merasa Dianaktirikan

Megapolitan
14 hari lalu

JPO Penghubung JIS-Ancol Dibangun, Pramono Yakin Ubah Wajah Jakarta Utara

Megapolitan
28 hari lalu

Polda Metro Ungkap Bocoran soal 3 Orang Sekeluarga Tewas di Jakut, Apa Itu?

Megapolitan
28 hari lalu

Banjir Jabodetabek, Warga Cilincing Jakut Dievakuasi dengan Perahu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal