Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Jakbar

Yohannes Tobing
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan penangkapan bandar narkoba. (Foto MNC Portal).

Guruh menjelaskan saat petugas melakukan pemeriksaan atau penggeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan barang bukti lainnya yakni 500 gram sabu.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah 3 kali melakukan transaksi selama 6 bulan. Jadi tersangka ini dari jumlah barang tersebut, dapat keuntungan atau diberikan 15 gram, diberikan upah 15 gram," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra mengatakan bahwa pelaku mengakui bahwa dirinya mendapat barang tersebut dari seseorang yang berada di rutan. 

"(Sabu ini diambil) berawal saat pelaku dihubungi oleh seseorang yang menggunakan private number (dan) menyuruh pelaku untuk menuju daerah Alam Sutera, Tangerang untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 500 gram," kata Panji.

"Kemudian pelaku disuruh untuk mengambil narkotika tersebut yang ditaruh di bawah pohon Jl Raya Serpong Tangerang. Pelaku mengambil sabu tersebut atas arahan dari orang di dalam rutan," sambungnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun hingga seumur hidup. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asisten Youtuber RA Tidak Dipenjara meski Terbukti Pakai Whip Pink, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Anak Bupati di Riau yang Positif Ganja Diamankan Bersama Selebgram

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Buronan Penyelundup Narkoba dari Malaysia ke Riau

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis via Instagram di Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal