Polisi Tangkap 7 Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus, Salah Satunya Pemilik

Riyan Rizki Roshali
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung. (Foto: Riyan Rizki)

"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi kemana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra merincikan peran dari para tersangka. Dua tersangka yakni AI dan S berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya diamankan di lokasi kejadian. 

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MML. Tersangka MML merupakan pemilik percetakan yang juga otak dari peristiwa penyekapan tersebut. 

"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan mau print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujar Roby.

Kemudian, polisi juga menangkap pria AYL yang mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karyawan Padel Korban Penyekapan di Jaksel Mengaku Dikeroyok 30 Orang

57 tahun lalu

Menkomdigi Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Minta Masyarakat Bijak Main Medsos

57 tahun lalu

Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan Standar PBB

57 tahun lalu

4 Pelaku Ditangkap, Ini Motif Penyekapan dan Penganiayaan Karyawan Padel di Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal