Polisi Tangkap 3 Pemuda Peracik Tembakau Sintetis di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi menangkap 3 pemuda karena meracik tembakau sinstetis di Bogor. (Foto MNC Portal).

Kepada polisi, para tersangka mengaku baru menjalankan bisnis tersebut sekitar 2 bulan. Dengan keuntungan mencapai Rp20 juta per kilogramnya.

"Barang buktinya 2,2 kilogram tembakau sintetis, timbangan digital dan gelas neraca," jelas Eka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

"Kita akan terus tekan peredaran narkotika di wilayah Bogor," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
8 hari lalu

‎Onad Banjir Job usai Bebas Rehabilitasi, Netizen: Welcome Back!

Seleb
9 hari lalu

Bebas Rehabilitasi Onad Ngebet Ketemu Habib Jafar, Mau Mualaf?

Nasional
10 hari lalu

Marak Penyalahgunaan Gas Tertawa N2O di Kalangan Anak Muda, BNN Ungkap Bahayanya!

Seleb
10 hari lalu

Onad Bebas Rehabilitasi Besok? Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal