Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bogor, Amankan 6 Kg Ganja untuk Tahun Baru

Putra Ramadhani Astyawan
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat ekspose kasus narkoba, Senin (18/12/2023). (Foto: iNews/Putra Ramadhani Astyawan)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pengirimnya.

"Untuk yang di Medan sedang kami kejar," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Miris! Bapak di Penjara, Anaknya Malah Dijadikan Kurir Sabu 14 Kg

Megapolitan
13 hari lalu

Hujan Deras Picu Longsor di Bogor, 1 Orang Tewas Tertimpa Tebing

Seleb
13 hari lalu

‎Onad Banjir Job usai Bebas Rehabilitasi, Netizen: Welcome Back!

Seleb
14 hari lalu

Bebas Rehabilitasi Onad Ngebet Ketemu Habib Jafar, Mau Mualaf?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal