Polisi Tak Tahan Ketua RW Tersangka Pelecehan Pegawai Kelurahan di Pluit, Ini Alasannya

Riyan Rizki Roshali
Polisi tidak menahan Ketua RW di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang berstatus tersangka pelecehan seksual terhadap pegawai kelurahan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

RI mengaku dia sudah mengalihkan, tetapi Ketua RW kembali membahasnya. Kepada kuasa hukumnya, RI mengaku mengalami pelecehan bukan hanya sekali dari ST. 

Oleh karena itu, dia sengaja merekam perbincangannya dengan ST melalui telepon sebagai alat bukti. Berbekal rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Lecehkan Penumpang, Driver Taksi Online di Jakpus Positif Sabu

Megapolitan
2 hari lalu

Viral 2 Mobil Saling Kejar dan Senggolan bak Film Action, Polisi Turun Tangan

Megapolitan
4 hari lalu

Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus Ditangkap!

Nasional
6 hari lalu

Kronologi Lengkap Turis Rusia Dicekik Warga Bali gegara Diduga Lecehkan Wanita saat Mabuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal