Polisi Tak Tahan Ketua RW Tersangka Pelecehan Pegawai Kelurahan di Pluit, Ini Alasannya

Riyan Rizki Roshali
Polisi tidak menahan Ketua RW di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang berstatus tersangka pelecehan seksual terhadap pegawai kelurahan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

RI mengaku dia sudah mengalihkan, tetapi Ketua RW kembali membahasnya. Kepada kuasa hukumnya, RI mengaku mengalami pelecehan bukan hanya sekali dari ST. 

Oleh karena itu, dia sengaja merekam perbincangannya dengan ST melalui telepon sebagai alat bukti. Berbekal rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Guru Diduga Lecehkan Siswi di Jaktim, Pramono: Tindak Tegas Tak Ada Kompromi!

Megapolitan
20 jam lalu

Siswi SMA di Jaktim Diduga Dilecehkan Guru Olahraga, Polisi Selidiki

Seleb
22 jam lalu

Mengejutkan! Ini Reaksi Istri Mohan Hazian usai Suami Terseret Isu Pelecehan Seksual

Seleb
1 hari lalu

Mohan Hazian Ngaku Pernah Khilaf dengan Wanita Lain meski Sudah Menikah, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal