Polisi Sita Berbagai Satwa Dilindungi yang Diawetkan dari Rumah Koboi Lamborghini

Felldy Aslya Utama
Polisi menyita sejumlah satwa dilindungi yang diawetkan dari rumah Abdul Malik, koboi pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol terhadap pelajar, Jakarta, Kamis (26/12/2019). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menggerebek rumah Abdul Malik, koboi pengemudi Lamborghini, Kamis (26/12/2019). Lokasi penggeledahan di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, dari penggeledahan ada sejumlah barang bukti yang disita berupa satwa dilindungi yang diawetkan.

"Kepala rusa jenis bawean, burung cenderawasih, buaya muara yang diawetkan dan harimau yang diduga jenis Sumatera yang dilindungi," ujar Andi di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Polisi menyita sejumlah satwa dilindungi yang diawetkan dari rumah Abdul Malik, koboi pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol terhadap pelajar, Jakarta, Kamis (26/12/2019). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

Dia menuturkan, Abdul Malik yang telah ditetapkan tersangka itu dikenakan Pasal 40 (2) jo, Pasal 21 (2) huruf b dan d yang menyebutkan, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati.

Selain itu dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

"Tindak pidana terhadap pasal itu terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi asal Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap

57 tahun lalu

Heboh! Lamborghini Jadi Kendaraan Niaga Bebas dari Pajak Mobil Mewah

57 tahun lalu

Miris Lamborghini Terlindas Truk Pikap, Pengemudi Tak Sadar Disangka Polisi Tidur

57 tahun lalu

Gakkum Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 202 Reptil Dilindungi, WN Rusia Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal