Polisi Sebut Pelaku Aborsi Ilegal Bukan Dokter, Tak Punya Keahilan Bidang Kandungan

Ari Sandita Murti
Polda Metro Jaya merilis kasus aborsi ilegal di Bekasi. (Foto Sindonews).

Saat melakukan praktik di rumahnya, kata dia pelaku hanya berani melakukan aborsi kandungan yang usianya di bawah 2 bulan atau di bawah 8 minggu. Sedangkan kandungan di atas waktu tersebut dia enggan melakukan abrosi.

"Sebabnya, janin dengan usia 8 minggu ke bawah itu bagi dia mudah untuk dihilangkan atau dibuang buktinya karena bentuknya itu masih berupa gumpalan darah," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku, IR selaku orang yang melakukan aborsi ilegal. ST selaku suami IR yang mencari korban dan melakukan promosi aborsi ilegalnya. Lalu RS selaku pelanggan perempuan yang mengaborsi janinnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Megapolitan
14 jam lalu

Pilu! Sempat Dirawat, Bayi yang Dibuang Pasangan Kekasih di Bekasi Meninggal

Megapolitan
18 jam lalu

Sepasang Kekasih Tega Buang Bayi di Kamar Apartemen Bekasi, Langsung Ditangkap

Nasional
2 hari lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal