Polisi Revisi Status Tersangka Pengeroyok Ade Armando: Abdul Manaf Tidak Termasuk

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan revisi status tersangka pengeroyok Ade Armando. (Foto : Carlos Roy Fajarta)

Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di sekitar Abdul Manaf saat kejadian pengeroyokan terhadap Ade Armando terjadi. Saat dilakukan pemeriksaan dipastikan Abdul Manaf tidak berada di depan Gedung DPR/MPR. 

"Pada tanggal dan jam terjadinya pemukulan di depan DPR/MPR itu Abdul Manaf berada di Karawang jadi dia tidak melakukan kegiatan itu," tuturnya. 

Hingga saat ini ada tiga orang yang telah ditangkap dan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Tiga yang telah ditangkap di antaranya Mohammad Bagja ditangkap di Jakarta, Komar diamankan di Jonggol, Jawa Barat serta Dhia Ul Haq ditangkap di Serpong.

Dengan tidak masuknya Abdul Manaf sebagai DPO pelaku pengeroyokan sampai saat ini masih ada dua orang yang dikejar yakni Abdul Latif dan Ade Purnama. 

"Dua orang lainnya kami imbau dan kami ekspos sengaja hari ini untuk segera menyerahkan diri," ujarnya. 

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Cecar Saiful Mujani 37 Pertanyaan buntut Seruan Gulingkan Prabowo

57 tahun lalu

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka KPK

57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan

57 tahun lalu

3 WNA Ditemukan Terkapar di Apartemen Cengkareng Jakbar, 2 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal