Polisi Pelajari Laporan DMI Dugaan Pemalsuan Surat Pemintaan Dana Bansos

Helmi Syarif
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara).

Dia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dianalisis dan dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan bisa dilanjutkan atau tidak agar proses penyelidikan bisa maksimal. 

"Tidak bisa laporan langsung diproses, apalagi kasus seperti ini perlu diluruskan satuan kerja mana yang akan menangani," katanya.

Setelah ditemukan unsur pidana, kata dia selanjutnya penydik akan memulai proses penyelidikan dengan memanggil pelapor dan terlapor. "Kamudian panggil saksi dan lainnya," ucapnya.

Menurutnya, jika pemeriksaan dinyatakan cukup dilanjutkan gelar perkara untuk menenukan tersangka. Setelah itu baru akan dikirim berkas dan tersangka ke kejaksaan guna dilanjutkan kembali kasusnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Perayaan HUT GRIB Jaya di Istora Senayan, 480 Polisi Disiagakan

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Megapolitan
4 hari lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal