Polisi Mulai Susun Berkas Kasus Mutilasi di Apartemen Kalibata

Ari Sandita Murti
Kedua tersangka kasus mutilasi di Apartemen Kalibata diamankan polisi. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya mulai menyusun berkas perkara kasus pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32). Penyidik juga telah menetapkan sepasang kekasih DAF alias Djumadil Al Fajri (26) dan LAS alias Laeli Atik Supriyatin sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemberkasan dilakukan untuk menguatkan pasal yang disangkakan penyidik kepada kedua pelaku tersebut. Sepasang kekasih tersebut dijerat dengan pasal berlapis.

"Kita lengkapi berkas dahulu untuk kita mantapkan kembali unsur yang dijerat kedua pelaku, baik itu Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Penyidik, Yusri mengungkapkan, juga berencana memeriksa kejiawaan kedua pelaku. "Kita rencanakan minggu depan, nanti kita periksa kejiwaan DAF," ucapnya.

Sejauh ini, Yusri mengungkapkan, kondisi kejiwaan Fajri, yang melakukan mutilasi korban telihat normal. Namun, polisi harus memastikan lebih lanjut melalui pemeriksaan psikolog.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
6 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
8 jam lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Nasional
9 jam lalu

Periksa Pandji Pragiwaksono, Polisi Usut Penyusun Materi Mens Rea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal