Polisi Limpahkan Berkas Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus ke Kejaksaan

Ari Sandita Murti
Rumah yang menjadi lokasi remaja membunuh ayah dan nenek di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, digaris polisi. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Sebelumnya, polisi menetapkan MAS sebagai tersangka kasus pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. MAS berstatus Anak Berhadapan Hukum karena masih di bawah umur.

Berdasarkan pasal 338 KUHP, MAS terancam hukuman maksimal 15 tahun. Sementara berdasarkan pasal 351 KUHP, hukuman maksimalnya 7 tahun.

MAS menusuk ayahnya, APW saat sedang tidur di dalam kamar pada Sabtu (30/11/2024) dini hari. Akibat tusukan itu, APW tewas.

"Ayahnya sedang tidur bersama ibunya, dia turun mengambil pisau dari dapur dia naik lagi ke atas dan melakukan penusukan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.

Melihat suaminya tertusuk, sang istri berinisial AP terbangun dan juga menjadi sasaran penusukan oleh pelaku. Hanya saja, tusukan tak mengarah ke titik mematikan. AP pun berteriak.

"Setelah itu neneknya keluar, diduga neneknya juga ditusuk saat keluar," kata Gogo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal