Polisi Ingatkan Baim Wong Bisa Kena Pidana karena Prank Laporan KDRT

Ari Sandita Murti
Pasangan selebritis Paula Verhoeven dan Baim Wong (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Selebritis Baim Wong kembali menuai sorotan lantaran membuat konten prank lapor kasus KDRT ke polisi bersama istrinya, Paula Verhoeven. Polisi mengingatkan Baim Wong bisa terkena pidana soal laporan palsu.

"Mengarah (ke pasal) 220 soal laporan palsu. Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Nurma mengakui perbuatan Baim Wong itu hanya prank belaka. Namun, dia menegaskan laporan ke polisi tidak boleh untuk main-main.

Adapun bunyi pasal 220 KUHP tersebut, barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

"Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," ujar Nurma.

Sebelumnya, Baim Wong mengunggah video prank polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Video tersebut berjudul 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton video ini sebelum di takedown'.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
5 menit lalu

Demi Wajah Awet Muda, Baim Wong Rela Stem Cell di Korea

Seleb
3 jam lalu

Baim Wong Bantah Operasi Plastik di Korea Selatan, Faktanya Mengejutkan!

Seleb
13 hari lalu

Geger! Baim Wong Diduga Oplas Hidung di Korsel

Seleb
30 hari lalu

Alasan Jule Selingkuh Akhirnya Terungkap, Na Daehoon KDRT?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal