Polisi Gerebek Sarang Peredaran Obat Daftar G di Bekasi, Ribuan Butir Tramadol Disita 

Ade Suhardi
Polisi menggerebek sarang peredaran obat gelap daftar G, di Kampung Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi (Ade Suhardi/MNC Portal)

BEKASI, iNews.id - Polisi menggerebek sarang peredaran obat gelap daftar G, di Kampung Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak 8.343 butir obat jenis tramadol dan eximer.

Kasatnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi menangkap tersangka DS (31).

Penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa banyak remaja yang mencari dan membeli obat terlarang di lokasi tersebut.

Saat penggrebekan, polisi juga mengamankan sebanyak 18 orang remaja yang merupakan pemakai saat membeli di lokasi tersebut, 1 diantaranya adalah seorang pengedar.

"Rata-rata pengguna nya ini ada pelajar dan pekerja dari 17 yang diamankan itu semua itu dari Bekasi,"kata Kompol Dedi. Jumat (11/11/2022).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Sepasang Kekasih Tega Buang Bayi di Kamar Apartemen Bekasi, Langsung Ditangkap

Megapolitan
10 hari lalu

Motif Pria Nekat Culik Anak di Bekasi: Supaya Balikan dengan Ibu Korban

Megapolitan
16 hari lalu

Penyebab Gempa Dangkal M2,7 Guncang Bekasi, Ini Penjelasan BMKG

Megapolitan
19 hari lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di 2 Lokasi, 1,2 Kg Sabu dan 1.451 Ekstasi Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal