Polisi Gerebek Sarang Peredaran Obat Daftar G di Bekasi, Ribuan Butir Tramadol Disita 

Ade Suhardi
Polisi menggerebek sarang peredaran obat gelap daftar G, di Kampung Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi (Ade Suhardi/MNC Portal)

BEKASI, iNews.id - Polisi menggerebek sarang peredaran obat gelap daftar G, di Kampung Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak 8.343 butir obat jenis tramadol dan eximer.

Kasatnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi menangkap tersangka DS (31).

Penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa banyak remaja yang mencari dan membeli obat terlarang di lokasi tersebut.

Saat penggrebekan, polisi juga mengamankan sebanyak 18 orang remaja yang merupakan pemakai saat membeli di lokasi tersebut, 1 diantaranya adalah seorang pengedar.

"Rata-rata pengguna nya ini ada pelajar dan pekerja dari 17 yang diamankan itu semua itu dari Bekasi,"kata Kompol Dedi. Jumat (11/11/2022).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

11 hari lalu

Bocah Diduga Kena Peluru Nyasar saat Main di Bekasi, Polisi Turun Tangan

14 hari lalu

Bareskrim: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur usai Hilang saat Gerebek Narkoba di Kalteng

14 hari lalu

1 Polisi Masih Hilang usai Penggerebekan Narkoba di Kalteng, Polri Intensifkan Pencarian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal