Polisi Gelar Perkara Kasus Tabrak Lari di Cakung, Kaji Pasal Pembunuhan

Dimas Choirul
Polisi gelar perkara kasus tabrak lari dengan kaji pasal pembunuhan

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan MBP (34). Perkara itu dikaji dengan pasal pembunuhan.

Gelar perkara itu dilakukan dengan melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dengan rekonstruksi pasal yang diterapkan kepada tersangka OS (26).

"Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum, untuk merekonstruksi pasal apakah bisa dijerat pasal 338 KUHP," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/6/2023).

Lebih lanjut, Doni mengatakan, sebelumnya OS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti saat proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. Oleh karena itu, OS terancam terjerat Pasal 338 KUHP.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
9 hari lalu

Detik-Detik Mobil Ugal-ugalan Tabrak Motor di Menteng, Korban Diminta Lapor Polisi

Megapolitan
19 hari lalu

Terseret Banjir, Pemuda Ditemukan Tewas di Cakung Jaktim

Nasional
28 hari lalu

Viral Mobil Tabrak Lari 4 Motor di Asahan, Pengemudi Nyaris Diamuk Massa Ternyata Polisi

Megapolitan
1 bulan lalu

Mobil Tabrak Lari Berujung Disambar Kereta di Jakut, 2 Orang Tewas

Megapolitan
2 bulan lalu

Pilu! Anak 10 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Cakung Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal