Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dalam Kemasan Kopi dari Aceh

iNews TV
Sofyan Firdaus
Ilustrasi Narkoba (Sindonews.com)

Usai menggelandang Tinus, polisi kemudian melakukan pengembangan dan Asrani di rumahnya kawasan Ciracas. Polisi menggeledah garasi mobil Asrani dan mendapatkan 14 kilogram ganja.

“Dia ini terlibat dalam jaringan narkoba jenis ganja spesialis pemain Aceh, dia residivis sudah 15 tahun,” katanya.

Jadi, dari kedua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 66 kilogram yang sama-sama disimpan dalam kardus kopi. Kedua pelaku tersebut dikenai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Cecar Saiful Mujani 37 Pertanyaan buntut Seruan Gulingkan Prabowo

57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan

57 tahun lalu

3 WNA Ditemukan Terkapar di Apartemen Cengkareng Jakbar, 2 Tewas

57 tahun lalu

MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal