Polisi Gadungan di Pamulang Ditangkap usai Gelapkan 4 Mobil Mewah

Hasan Kurniawan
Polisi gadungan berinisial AIP ditangkap Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel). (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Petugas pun melakukan pengecekan, apakah benar tersangka anggota polisi di Polda Metro Jaya. Ternyata, hasilnya tersangka bukanlah anggota kepolisian. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Anak Bunuh Ibu Kandung di Pamulang karena Ingin Kuasai Warisan

57 tahun lalu

Kronologi Sadis Anak Bunuh Ibu Kandung di Pamulang, Dipukul Setrika dan Diinjak

57 tahun lalu

Keji! Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Tangsel gegara Warisan

57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Pelecehan Anak 16 Tahun oleh Pelatih Sepatu Roda, Berawal dari Kecurigaan Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal