Polisi: Eks Kades di Tangerang Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar untuk Hiburan Malam

Riyan Rizki Roshali
Mantan kepala desa di Kabupaten Tangerang berinisial AH diduga melakukan korupsi dana desa sebanyak Rp1,3 miliar. Uang itu digunakan untuk hiburan malam. (Foto: Polresta Tangerang)

Arief mengatakan, kerugian negara akibat perbuatan AH mencapai Rp1,3 miliar dari total penarikan sekitar Rp2,4 miliar.

Menurut Arief, dugaan korupsi itu mulai terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan.

"Terjadi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.381.321.563 dari penarikan Rp2.447.822.694," ujar dia.

Dia mengatakan, AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Atas perbuatannya tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan,” jelas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Kabar Baik! 9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Dibebaskan, Menlu: Segera Pulang ke RI 

Nasional
2 hari lalu

Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka

Buletin
3 hari lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Nasional
4 hari lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal