Polisi Cecar Korban Selamat Apartemen Pakubuwono soal Kerja Lembur

Sofyan Firdaus
Polisi olah TKP di lokasi ambruknya kanopi apartemen Pakubuwono Spring, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (Foto:iNews.id/Sofyan Firdaus)

“Tentunya nanti semua keterangan dari saksi akan kita gunakan dan kemudian juga nanti kita cek tentang bagaimana keselamatan kerjanya,” ujar dia.

Polisi mendalami apakah peristiwa maut tersebut disebabkan karena human error atau atau unsur kelalaian kerja. Jika terbukti ada unsur kelalaian, polisi bisa mengenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Kita akan mengetahui arah mana yang akan kita tanyakan kepada orang-orang yang bertanggung jawab. Misalnya berkerja lembur atau malam hari, kira-kira penerangan seperti apa dengan cuaca,” ucap Argo.

Diberitakan sebelumnya, kanopi apartemen Pakubuwono Spring roboh saat pengerjaan pada Selasa 26 Desember, sekitar pukul 20.00 WIB. Enam pekerja tertimpa besi penyangga kanopi. Tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.  Tiga korban meninggal langsung dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati dan tiga korban luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
8 jam lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

20 jam lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

2 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

3 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal