Polisi Bongkar Perdagangan Manusia Bermodus PJTKI di Bekasi

Rahmat Hidayat
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP JR Saragih

Di kantor penyalur TKI milik ES, polisi menemukan dokomen pendukung calon tenaga kerja yang diduga palsu. Kepada petugas, ES mengaku puluhan korban itu akan dikirim ke tiga negara Asia yakni Malaysia, Brunei Darussalam, dan Taiwan.

“Kami masih mendalami ini. Hasil penyelidikan sementara PJTKI ini ilegal,” ucapnya.

Polres Metro Bekasi Kota menjerat ES dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
7 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
9 jam lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Nasional
10 jam lalu

Periksa Pandji Pragiwaksono, Polisi Usut Penyusun Materi Mens Rea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal