Polisi Bongkar Penipuan Investasi Jual Beli Harimau di Bogor, Total Kerugian Rp1 Miliar

Putra Ramadhani
Polisi menangkap perempuan berinisial TF (31) terkait jual beli hewan langka. (Foto MPI).

"Setelah diklarifikasi, tidak pernah ada upaya perizinan memasukkan satwa langka ke Indonesia. Itu cuma sebagai modus pelaku. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirim foto dan video ke korban sehingga korban tertarik dan mentransfer pelaku namun realisasinya tidak terlaksana," ungkapnya.

Dalam kasus ini, sedikitnya ada 18 orang yang menjadi korban. Apabila dijumlahkan, total kerugian seluruh korbannya mencapai Rp 1 miliar.

"Korbannya kurang lebih (korbannya) ada 18 orang. Tapi, korban yang 1 laporan itu kerugiannya Rp200 juta. Kalau ditotalkan seluruh korban angkanya diperkirakan Rp1 miliar," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kalau yang diiming-imingi pelaku bisa datang ke Polresta untuk kita bantu," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
58 menit lalu

MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor, Bantu Anak Kurang Mampu

24 jam lalu

Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi

2 hari lalu

MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era

3 hari lalu

Yusril soal Persekusi Transpuan di Bogor: Jangan Main Hakim Sendiri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal