Polisi Besok Gelar Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Menewaskan Petinggi BUMN

Irfan Ma'ruf
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. (Foto: Irfan Ma'ruf).

Menurutnya, peningkatan status tersangka merujuk pada hasil gelar perkara. Dia menuturkan, tersangka terancam Pasal 310 ayat 4 Juncto Pasal 312 karena melarikan diri. 

"Identitasnya belum ada, kita masih menunggu hasil dari uji rekaman CCTV di Puslabfor," ucapnya.

Sebelumnya, Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan AKP Suharno menyampaikan, kecelakaan terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan melibatkan mobil pikap dengan pejalan kaki. Dalam kejadian itu, korban tewas terpental hingga membentur beton flyover.

"Korbannya pejalan kali, dia meninggal dunia usai tertabrak," kata Suharno. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Arah Jakarta Direnovasi, SPBU Tutup Sementara

Megapolitan
17 hari lalu

Awas Macet, Ada Perbaikan Jalan Tol Jagorawi hingga Senin Depan

Nasional
2 bulan lalu

Jumlah Pengungsi Bencana Sumatra Turun, Kini Tersisa 11.250 Orang

Nasional
3 bulan lalu

Seskab Teddy Sebut Iuran Board of Peace Tak Wajib: Indonesia Belum Bayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal