Polisi Besok Gelar Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Menewaskan Petinggi BUMN

Irfan Ma'ruf
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. (Foto: Irfan Ma'ruf).

Menurutnya, peningkatan status tersangka merujuk pada hasil gelar perkara. Dia menuturkan, tersangka terancam Pasal 310 ayat 4 Juncto Pasal 312 karena melarikan diri. 

"Identitasnya belum ada, kita masih menunggu hasil dari uji rekaman CCTV di Puslabfor," ucapnya.

Sebelumnya, Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan AKP Suharno menyampaikan, kecelakaan terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan melibatkan mobil pikap dengan pejalan kaki. Dalam kejadian itu, korban tewas terpental hingga membentur beton flyover.

"Korbannya pejalan kali, dia meninggal dunia usai tertabrak," kata Suharno. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Seskab Teddy Sebut Iuran Board of Peace Tak Wajib: Indonesia Belum Bayar

Buletin
10 hari lalu

Detik-Detik Mobil Ugal-ugalan Tabrak Motor di Menteng, Korban Diminta Lapor Polisi

Nasional
12 hari lalu

Penjelasan Menlu Sugiono soal Iuran Rp16 Triliun di Dewan Perdamaian Gaza

Nasional
18 hari lalu

Penanganan Pascabencana Sumatra Segera Masuk Tahap Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal