Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Metro Jaya turut menayangkan rekaman CCTV yang memperlihatkan jalannya proses pemeriksaan di ruang penyelidikan. Dalam cuplikan tersebut, terlihat jelas tahapan pencetakan draf untuk keperluan koreksi, perbedaan antara BAI (Berita Acara Interogasi) draf dan BAI resmi. Rekaman CCTV itu telah diamankan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya dan selanjutnya akan diperiksa secara digital forensik guna memastikan keaslian serta menjaga akuntabilitas seluruh proses
Dia menegaskan, perkara yang ditangani merupakan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Saudari NA terhadap Saudari DA, yang merupakan istri dari IP. Dugaan penganiayaan berupa pemukulan pada bagian wajah korban, yang telah diperkuat dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Fatmawati. Dalam visum tersebut ditemukan adanya luka pada pipi dan dahi korban.
Terkait isu yang mengaitkan perkara ini dengan narkotika, Polda Metro Jaya memastikan hal tersebut tidak benar. Seluruh berita acara yang ditampilkan hanya berkaitan dengan perkara penganiayaan.
Adapun adanya cetakan lama perkara lain pada sisi kertas bekas merupakan kelalaian administratif yang seharusnya tidak terjadi, dan atas hal tersebut telah diambil langkah pengawasan internal oleh Bidpropam.
“Kami tegaskan tidak ada rekayasa BAI maupun pengaitan dengan perkara narkotika. Proses penyelidikan perkara penganiayaan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Saat ini, penanganan perkara penganiayaan tersebut telah diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan dari Polsek Cilandak dan proses penyelidikan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.