JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya buka suara terkait prosedur pemeriksaan dalam penanganan perkara penganiayaan di Polsek Cilandak yang sempat menjadi perhatian publik. Penjelasan ini sebagai upaya memberikan pemahaman yang utuh dan proporsional kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, penyelidik sempat mencetak berita acara interogasi menggunakan kertas bekas semata-mata untuk keperluan koreksi awal oleh pihak yang diperiksa.
Setelah dilakukan koreksi dan dinyatakan sesuai, isi berita acara tersebut selanjutnya dicetak ulang menggunakan kertas baru yang telah disiapkan oleh penyelidik.
“Penggunaan kertas tersebut hanya bersifat sementara untuk memudahkan koreksi. Setelah itu, seluruh keterangan dituangkan kembali ke kertas baru sesuai prosedur,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Budi menambahkan, perbedaan antara berita acara interogasi atau pemeriksaan yang sah dengan draf koreksi. Dia menegaskan bahwa dalam berita acara interogasi maupun pemeriksaan yang resmi, tidak ada dokumen yang dicetak bolak-balik dalam satu lembar.
Sementara itu, pada kertas draf yang digunakan untuk proses koreksi awal, sebagaimana yang dipermasalahkan oleh Saudara IP, tulisan memang tercetak pada kedua sisi karena menggunakan kertas bekas, dan draf tersebut tidak digunakan sebagai dokumen resmi.