Polisi Akan Panggil Penjual Obat Psikotropika ke Gitaris Kahitna 

Antara
Gitaris grup band Kahitna, Andrie Bayuajie ditangkap kasus dugaan narkoba. (Foto MPI).

Awalnya Andrie mengonsumsi obat tersebut sesuai dengan ketentuan resep dokter. Namun sejak 2020 sampai 2022, Andrie mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter.

"Kita mendapatkan bukti rekaman kegiatan yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini yaitu mulai Agustus 2020 sampai Mei 2022," kata Zulpan.

Andrie mengaku mengkonsumsi obat obatan tersebut untuk menenangkan diri.

Atas perbuatannya, Ardhie dapat dijerat pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Cekcok Rebutan Lahan Parkir, Pria di Blok M Jaksel Ditusuk

Megapolitan
8 jam lalu

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Polisi Turun Tangan

Megapolitan
10 jam lalu

TNI-Polri dan Warga Jakarta Kompak Bersih-Bersih Waduk Cincin Papanggo, Kapolda dan Pangdam Turun Langsung

Nasional
2 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Polisi, Diperlihatkan Potongan-Potongan Video

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal