Polda Metro Ultimatum 4 DPO Pembakar Mobil Polisi di Depok: Serahkan Diri atau Ditindak Tegas

Ari Sandita Murti
Polda Metro Jaya menetapkan empat orang masuk DPO dalam kasus pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembakaranmobil polisi di Depok, Jawa Barat. Polisi mengultimatum keempat DPO itu untuk segera menyerahkan dirinya.

"Selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik masih melakukan pengembangan. Terhadap DPO, kami berikan waktu 1x24 jam untuk menyerahkan diri," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Wira menambahkan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi. Kelima yang telah diciduk berinisial RSR berperan menghasut, menghalangi petugas  menutup portal, dan melakukan penganiayaan kepada anggota. 

Kemudian, tersangka GR berperan membakar mobil, lalu tersangka ASR berperan melawan petugas dan mengambil mobil polisi.

Lalu, tersangka LS berperan merusak mobil dan mendorong mobil ke tengah jalan, dan tersangka LA, perempuan, berperan menghasut warga dan simpatisan tuk membakar mobil.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
19 menit lalu

Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku usai Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

1 jam lalu

Pakai Rompi Oranye, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditahan KPK

2 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

3 jam lalu

Hotman Paris Kembali Dipolisikan terkait Dugaan Hina Profesi Wartawan meski Sudah Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal