Di sisi lain, satu tersangka sendiri ternyata merupakan jambret ponsel yang sempat viral menyasar bocah yang tengah merekam bus.
"Salah satunya adalah yang terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan di mana korbannya anak kecil sedang mengambil gambar atau memvideokan bus, kemudian hpnya diambil oleh pelaku," kata Iman.
Para tersangka tersebut kini sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lanjutan. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477, 478, 479, 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.