Polda Metro Tangkap 18 Orang di Benhil dan Sabang karena Langgar PSBB

Felldy Aslya Utama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

Menurut dia, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi No:423/IV/YaN 2.5/SPKT/PMJ tanggal 3 April 2020 dengan pelapor Yossi Karunia Apriando.

Mereka dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

“Enam orang tersangka ditangani Subdit Kamneg, 4 ditangani Subdit Harda, 5 ditangani Subdit Renakta dan 3 ditangani Subdit Ranmor,” kata Yusri.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Perubahan Pasal di Kasus Roy Suryo Cs, Singgung KUHP Baru dan Lama

Megapolitan
14 jam lalu

Sebar Hoaks, Model Ansy Jan De Vries Ternyata Alami Bisul Pecah Bukan Dibacok Begal

Megapolitan
21 jam lalu

Polisi Razia Besar-besaran di Jakpus, Pengguna Narkoba hingga Pembawa Celurit Terciduk

Buletin
21 jam lalu

Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 36 Pelaku dalam 4 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal