Polda Metro Jaya Siap Bantu Buru 3 Buronan Pembunuh Vina Cirebon

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)

Mereka divonis dengan hukuman seumur hidup, kecuali seorang pelaku anak yang dihukum 8 tahun penjara.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati. Dakwaan jaksa menyebutkan, kasus rudapaksa dan pembunuhan itu terjadi di lahan kosong belakang bangunan showroom mobil seberang SMP Negeri 11 di Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. 

Para pelaku secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain. Setelah itu, para pelaku membuang korban ke jalan layang dengan tujuan keduanya dianggap korban kecelakaan.

Adapun pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon adalah sekelompok geng motor.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

13 jam lalu

Polda Metro Bakal Panggil Hotman Paris terkait Kasus Dugaan Hina Profesi Wartawan

21 jam lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

1 hari lalu

Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku usai Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal