Polda Metro Jaya Menangkap 8 Pengedar Materai 6.000 Palsu

Reny Anggraini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto: iNews.id)

“Pelaku menjual materai harga Rp6.000 menjadi Rp1.500,” ujar Argo.

Dari penangkapan kedelapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 63.800 potong materai 6.000 palsu, buku tabungan, tanda bukti penjualan, sejumlah ATM, dan barang bukti lain seperti satu unit mobil.

Penjualan materai palsu ini sudah dilakukan para tersangka sejak tiga tahun terakhir. Keuntungan menjual materai palsu ini mencapai Rp20 juta per 1 rim.

Kedelapan tersangka dijerat pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan Pasal 8 undang-undang tentang Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Fakta Baru Kasus ART di Benhil, Korban Tewas Ternyata Masih Berusia 15 Tahun

Nasional
21 jam lalu

Rismon Sianipar Dilaporkan terkait Buku Gibran End Game, Kuasa Hukum Buka Suara

Nasional
2 hari lalu

Rismon Sianipar Dipolisikan Pembeli Buku Gibran End Game terkait Dugaan Penipuan

Nasional
5 hari lalu

Andi Azwan Pastikan Laporan ke Polda Metro Hanya terkait Dugaan Ijazah Palsu Rismon 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal