Polda Metro Jaya Menangkap 8 Pengedar Materai 6.000 Palsu

Reny Anggraini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto: iNews.id)

“Pelaku menjual materai harga Rp6.000 menjadi Rp1.500,” ujar Argo.

Dari penangkapan kedelapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 63.800 potong materai 6.000 palsu, buku tabungan, tanda bukti penjualan, sejumlah ATM, dan barang bukti lain seperti satu unit mobil.

Penjualan materai palsu ini sudah dilakukan para tersangka sejak tiga tahun terakhir. Keuntungan menjual materai palsu ini mencapai Rp20 juta per 1 rim.

Kedelapan tersangka dijerat pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan Pasal 8 undang-undang tentang Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
7 jam lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Nasional
7 jam lalu

Periksa Pandji Pragiwaksono, Polisi Usut Penyusun Materi Mens Rea

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal