Polda Metro Jaya Bekuk DPO Terakhir Pengeroyok Anggota TNI

Irfan Ma'ruf
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur kembali menangkap satu terduga pengeroyok anggota TNI yang sempat buron bernama Depi.

Setelah dilakukan penangkapan, dia menjelaskan, pihaknya kemudian menggiring Depi ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya.

"Tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa," kata Argo menegaskan.

Sebelumnya tim gabungan telah menangkap empat pelaku lainnya. Penangkapan pertama dilakukan pelaku berinisial AP. Dia ditangkap saat sedang tidur nyenyak di kediamannya di Ciracas Jakarta timur pada Rabu (12/12/2018).

Penangkapan kedua yakni HP sebagai juru parkir yang menggeser motor sehingga mengenai anggota TNI tersebut. "Tersangka kedua kita ambil di rumahnya tadi malam inisial HP alias E umurnya 28 tahun pekerjaan juga juru parkir," kata Argo.

Penangkapan ketiga yakni AP (32) dan H alias E (28) yang merupakan suami istri. Atas perbuatan para pelaku pengeroyokan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. "Jadi kita dikenakan Pasal 170 dan 351," ujar Argo.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
10 jam lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

22 jam lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

3 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

3 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal