"Dalam proses ini penyidik sudah melakukan langkah, belum ditemukan perbuatan adanya suatu perbuatan melawan hukum. Ini laporan polisi tahun 2011 yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Nalar logika kita ketika ada statement 'diminta hadiah 1.000 meter persegi', sedangkan sisanya 516 (meter persegi) ini butuh konfrontasi, kita akan lakukan itu," ucapnya.
Sebelumnya, viral seorang anggota provos mengaku diperas Rp100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya saat melapor kasus penyerobotan tanah yang dialami keluarganya. Dalam video yang diunggah akun Instagram @undercover.id pada Kamis (2/2/2023), diketahui anggota itu bernama Bripka Madih yang bertugas sebagai Provost Polsek Jatinegara.