Polda Metro Jaya Amankan 55 Senjata terkait Jual Beli Senpi Ilegal

Irfan Ma'ruf
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (Foto: Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 55 pucuk senjata terkait kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI AD.

"Jadi total yang sudah kami ungkap Krimum Polda Metro Jaya termasuk berkolaborasi dengan Puspom AD beberapa waktu lalu sebelum ini, itu adalah saat ini kurang lebih 55 pucuk senjata api ilegal," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam konferensi pers, Jumat (18/8/2023).

Hengki mengatakan, kolaborasi Polda Metro Jaya bersama Puspomad dalam mengungkap jaringan jual beli senpi ilegal tersebut telah berlangsung sejak Juni 2023. Menurutnya, kolaborasi itu mampu mengungkap peredaran jual beli senpi ilegal sekaligus para tersangka serta pabrik modifikasinya. 

"Kami sudah ungkap kemarin pabrik modifikatornya di Semarang ya, kita tangkap juga penerima-penerima senjata apinya, kemudian kita dapatkan beberapa alat bukti," kata Hengki.

Hengki menuturkan, pabrik modifikator senpi ilegal tersebut berada di kawasan Semarang.

"Nah ini senjata modifikator ini banyak disuplai oleh, yang profesional itu ada di Semarang yang baru kami ungkap kemarin, dan juga senjata pabrikan penjual senjata api," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berbekal Korek Api Bentuk Pistol, Pemuda Nekat Rampok Minimarket di Bekasi

57 tahun lalu

Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri, Cek Kesehatan jelang Pelimpahan

57 tahun lalu

Penampakan Dokter Tifa usai Ditangkap, Digiring Penyidik ke Ruang Tahti Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal