Polda Metro Hentikan Penyelidikan Tewasnya Arya Daru, Sebut Tak Ada Unsur Pidana

Puteranegara Batubara
Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan terekam CCTV (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. Alasannya, polisi tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Polda Metro sebelumnya pernah mengumumkan bahwa Arya Daru tewas tanpa keterlibatan orang lain. Namun, Polda Metro saat itu tidak langsung menghentikan penyelidikan. 

Sementara itu, keputusan penghentian saat ini diambil usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga pendalaman keterangan saksi.

"Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah BB dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (9/1/2026). 

Meski begitu, kepolisian menyatakan perkara bisa diusut kembali apabila ditemukan bukti baru dari pihak keluarga.

"Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali," ujar Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Catat! Berikut Ruas Jalan Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Presiden Belarusia

57 tahun lalu

Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas Bogor Besok, Waspada Macet

57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan 

57 tahun lalu

Kubu Roy Suryo Tuding Polda Metro Tak Konsisten Jawab Gugatan Praperadilan: Kacau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal