Pesan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung: Need You Badly, It's Painful

Okezone
Ratna Sarumpaet, terdakwa perkara berita bohong atau hoaks saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (28/2/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Adapun dalam kasus ini JPU menjatuhkan dua dakwaan kepada Ratna. Dakwaan pertama, Ratna didakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Ratna juga didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau antar golongan (SARA).

Ratna dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara 10 tahun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Qodari Sebut Tuduhan Amien Rais ke Presiden Prabowo Contoh Nyata Bahaya Hoaks di Medsos

Seleb
7 hari lalu

Murka! Dewi Perssik Siap Polisikan Netizen TikTok Penyebar Hoaks Meninggal Dunia

Nasional
13 hari lalu

Blak-Blakan! Rocky Gerung Bocorkan Percakapan dengan Prabowo di Istana

Nasional
13 hari lalu

Akrab! Momen Rocky Gerung Tepuk Pundak Seskab Teddy di Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal