Pernah Jambret Perwira TNI, Begal Ini Masih Nekat Beraksi

muhammad farhan
Ilustrasi begal. Residivis begal ditangkap Polres Jakpus (Foto Ist)

Dalam aksinya baru-baru ini, residivis NJ yang telah bebas bersama AS sudah melakukan tiga penjambretan di tiga tempat berbeda. 

Ketiga kejahatan sebelumnya dilakukan mereka secara dalam waktu tiga hari berturut-turut terhitung sejak 26 Februari 2022 di wilayah Jakarta Selatan. 

"Ini menandakan para pelaku sangat aktif sekali dalam melakukan kejahatan karena waktu sangat berdekatan dari kejahatan pertama, kedua dan ketiga sampai dengan kejahatan yang diungkap polres Jakarta Pusat di daerah Tanah Abang," kata Zulpan menyimpulkan. 

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, penyidik mempersangkakan dengan pasal 363 KUHP junto Pasal 53 KUHP dan pasal 486 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun penjara. Kemudian dalam junto 53 dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal. 

Namun karena para pelaku merupakan residivis yang telah melakukan kejahatan yang sama dan belum waktu lewat lima tahun maka mereka akan dikenakan tambahan dari hukuman 7 tahun ditambah sepertiga dari hukuman tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh 2 Mayat Pria Ditemukan di Selokan Bekasi, 4 Orang Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Bukan Warga Iseng, Pria Viral Berenang di Kolam Bundaran HI Ternyata Petugas Lagi Cek Kabel

57 tahun lalu

Daftar Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif Hindari Macet

57 tahun lalu

Viral Tukang Cat Duco Diduga Palak Pekerja Billboard di Senen, Endingnya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal