Perkara RS Ummi, Surat Pernyataan Banding Habib Rizieq dan Menantunya Diserahkan ke PN Jaktim

Okto Rizki Alpino
Habib Rizieq Shihab saat menyatakan menolak divonis empat tahun penjara perkara RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: PN Jaktim).

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab melayangkan surat pernyataan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (30/6/2021). Surat banding terkait perkara RS Ummi Bogor.

Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, telah menerima surat pernyataan banding tersebut. Selanjutnya, kata dia berkas surat akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah lengkap.

"Untuk perkara RS Ummi baru hari ini kuasa hukum HRS dan menantunya mengajukan surat pernyataan banding. Sedangkan dr Andi Tatat kemarin mengajukan pernyataan bandingnya," ujar Alex di Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Kasus Pencabulan Anak di PN Jaktim

Nasional
28 hari lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

Nasional
28 hari lalu

Habib Rizieq Soroti Materi Mens Rea Pandji: Hina Alquran!

Megapolitan
2 bulan lalu

Puspadaya Perindo Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jaktim, Desak Pelaku Dihukum Setimpal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal